25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Hakim Suhartoyo Berterima Kasih karena Putusan MK tentang Pilkada 2024 Dihormati dan Dipatuhi

DPR Menyetujui Revisi PKPU Terkait Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR, Achmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa PKPU telah disesuaikan dengan Putusan MK. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta KPU RI.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” kata Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024).

Perubahan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 antara lain terdapat pada Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, di mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon dengan syarat sebagai berikut:

– Untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa, suara sah paling sedikit 10 persen.
2. Provinsi dengan penduduk 2.000.000 jiwa hingga 6.000.000 jiwa, suara sah paling sedikit 8,5 persen.
3. Provinsi dengan penduduk 6.000.000 jiwa hingga 12.000.000 jiwa, suara sah paling sedikit 7,5 persen.
4. Provinsi dengan penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru