Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Perkara yang disidangkan diajukan oleh Partai Golkar dan mempersoalkan dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk pengisian anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil Aceh 6.
Yusriadi, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, menyebut adanya perbedaan perolehan suara dalam hasil rekapitulasi secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap. Hal ini mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara.
Arief meminta kepada anggota KPU, Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terutama menjelang Pilkada 2024. Menurut Arief, Sirekap menjadi masalah saat penghitungan suara Pilpres 2024.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.