Home Berita Hakim Menghukum Mati Terdakwa Penyelundupan 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Ekstasi

Hakim Menghukum Mati Terdakwa Penyelundupan 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Ekstasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi. Terdakwa, Francesco Ray Lumban Gaol (35), yang berasal dari Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, dan perbuatannya dianggap sebagai ancaman serius terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Tidak ada faktor yang meringankan perbuatannya.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut secara daring. Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut pidana mati untuk terdakwa.

Dalam kronologi kasus ini, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di sekitar Jalan Flamboyan Raya. Petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dan berhasil menangkap terdakwa saat hendak menyerahkan narkoba tersebut di warung kopi di Jalan Flamboyan. Selanjutnya, rumah kontrakan terdakwa juga digeledah untuk mencari barang haram tersebut.

Vonis mati ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link

Exit mobile version