27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi Tegur Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Sesama Guru Besar Harus Saling Menghormati Seperti Penggunaan Bus Kota

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan wejangan kepada Andi Muhammad Asrun, seorang ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurut Hakim Arief, makalah yang disusun oleh Asrun selaku guru besar hukum seharusnya tidak saling mendahului antara sesama guru besar hukum lainnya.

“Hakim Arief mengatakan bahwa sebagai penegak hukum, kita harus bersikap presisi dan cermat, serta tidak boleh saling mendahului seperti bus kota,” ujar Hakim Arief di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, pada Kamis (4/4/2024).

Hakim Arief menyampaikan pernyataannya karena dirinya menilai bahwa Asrun kurang cermat dalam membandingkan dua putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, yaitu putusan MK nomor 102/PUU-VI/2009 dan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pak Asrun menyamakan tindakan yang dilakukan oleh KPU dengan putusan 90, yang memang sudah dilaksanakan, namun kemudian menyatakan bahwa putusan MK nomor 102/PUU-VI/2009 sama dengan apa yang dilakukan oleh KPU. Saya ingin mengajukan permintaan untuk memeriksa kembali, saya tidak bermaksud menyalahkan namun saya meminta untuk dicek kembali,” tegas Hakim Arief.

Menurut Hakim Arief, terdapat perbedaan antara kedua putusan MK tersebut. Pada tahun 2009, KPU langsung mengubah PKPU dan melakukan self executing atas putusan MK 102/PUU-VI/2009 tanpa adanya uji materil yang menyatakan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR saat ingin mengubah atau membuat Peraturan KPU (PKPU).

“Namun kemudian ada pengujian Undang-Undang di MK yang menyatakan bahwa PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR, sehingga hal ini tidak dapat disamakan,” jelas Hakim Arief.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru