Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permintaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk memanggil Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa pilpres 2024. Hal ini disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, yang menjelaskan bahwa Presiden tidak dipanggil karena kedudukan beliau sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Arief menyatakan bahwa memanggil Presiden ke dalam sidang tidaklah pantas karena Presiden merupakan simbol negara yang harus dihormati oleh semua pihak. Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan argumen dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam sidang tersebut, keempat menteri tersebut tidak disumpah di awal karena sumpah jabatan yang telah mereka lakukan ketika dilantik masih berlaku hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa para menteri memberikan kesaksian mereka di hadapan pengadilan dengan tetap mempertahankan sumpah jabatan yang telah diambil sebelumnya.