Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa guru honorer yang di cleansing atau diberhentikan adalah mereka yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa prosedur yang tepat. Menurut Budi, guru honorer tersebut diangkat berdasarkan subjektifitas kepala sekolah dan tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Disdik DKI Jakarta telah memberikan larangan kepada kepala sekolah sejak 2017 untuk tidak mengangkat guru honorer. Namun, masih ada kepala sekolah yang tidak mematuhi instruksi tersebut. Budi juga menyebutkan bahwa dalam Permendikbud, diatur bahwa ada empat kriteria guru yang bisa dibiayai dengan dana BOS.
Budi mengungkapkan bahwa guru honorer yang diangkat tanpa prosedur yang benar dan dibiayai dengan dana BOS akan diberhentikan oleh Disdik. Proses cleansing tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjamin kualitas pendidikan di DKI Jakarta.