Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sedang menyiapkan laporan untuk digunakan sebagai dasar gugatan terkait hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yakin bahwa terdapat pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan Pilkada. Tim RIDO memiliki batas waktu hingga 11 Desember 2024 untuk mengajukan gugatan ke MK. Menurut Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, proses gugatan tersebut untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan. Tim RIDO telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari partai politik, pasangan calon, profesional, dan telah berkonsultasi dengan para ahli. Hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 menyatakan bahwa pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul, dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, sedangkan pasangan Dharma-Kun mendapatkan 459.230 suara. Pasangan Pramono-Rano berhasil meraih 50,067 persen suara, sementara Ridwan Kamil 39,40 persen, dan Dharma-Kun 10,53 persen suara. Pasangan Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten di Jakarta. Semua proses ini diharapkan dapat membawa keadilan dan menjaga integritas demokrasi yang telah dijalankan.