Berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya, pasangan bakal calon independen Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mendapatkan dukungan sebanyak 1.106 jiwa. Sedangkan pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 90.007 jiwa.
Menurut KPU, meskipun tidak ada istilah gugur dalam undang-undang, namun pasangan calon harus memenuhi syarat yang ditentukan. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan menyebutkan berbagai tahapan penting dalam proses pemilihan, seperti masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, dan pelaksanaan pemungutan suara.
Proses pemilihan akan berlangsung mulai dari 27 Februari hingga 16 Desember 2024, dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam aturan yang berlaku.