33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Ganjar Membahas Pihak yang Lupakan Reformasi dalam Sidang MK

Tim Hukum dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat tanggal 26 Juni.

Permintaan ini diajukan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dengan syarat bahwa pilpres harus diulang tanpa melibatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan ini tertuang dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3).

Todung menyatakan, “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.”

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru