26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Gaji dan Tunjangan Dosen yang Viral #JanganJadiDosen

Seruan agar masyarakat tidak beralih profesi menjadi dosen ramai di media sosial. Hal ini disebabkan oleh pendapatan pengajar di perguruan tinggi yang dinilai minim. Beberapa warganet yang merupakan dosen bahkan tidak ragu untuk membagikan slip gaji mereka sebagai bukti bahwa pendapatan dosen tidak sebesar yang diperkirakan oleh masyarakat.

Sebagai contoh, seorang warganet dengan jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP)/Lektor dengan pangkat atau golongan IIIB dan masa kerja tujuh tahun hanya menerima gaji bersih sebesar Rp1.262.706.

Bagi dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Mulai Januari 2024, Pemerintah telah meningkatkan gaji PNS sebesar 8 persen.

Gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan III sampai IV. Berikut rincian gaji dosen PNS setelah mengalami kenaikan:

Golongan III:
– Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:
– Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007. Dosen negeri yang mendapat tugas tambahan akan menerima tunjangan tambahan setiap bulannya sesuai dengan jabatan yang diemban. Gaji dosen dan rektor perguruan tinggi swasta umumnya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan kampus.

Dosen tetap umumnya memperoleh gaji setara upah minimum provinsi (UMP) sesuai lokasi wilayah perguruan tinggi, dosen tidak tetap menerima gaji sesuai kontrak kerja, dan dosen honorer memperoleh gaji sesuai jumlah SKS yang diajarkan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru