Home Gaya Hidup Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI Setelah Komeng Resmi Terpilih

Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI Setelah Komeng Resmi Terpilih

Sejumlah artis dan figur publik dilantik sebagai wakil rakyat pada hari ini, Selasa (1/10/2024). Salah satunya adalah komedian senior Komeng yang dilantik sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029.

Mewakili daerah pemilihan Jawa Barat, pria bernama asli Alfiansyah Bustami itu dinyatakan lolos ke Senayan setelah berhasil mengumpulkan 5.399.699 suara.

Setelah resmi dilantik sebagai wakil rakyat, berapa gaji yang akan diterima Komeng?

Gaji Komeng sebagai anggota DPD

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sementara itu, sebagai anggota DPD, Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan uang sidang/paket. Selain itu, ada juga tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, serta bantuan listrik dan telepon.

Anggota DPD juga memiliki hak atas biaya perjalanan, yang meliputi uang harian daerah tingkat I dan II, uang representasi daerah tingkat I dan II.

Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.

Source link

Exit mobile version