Home Kesehatan Formal Test Rejected by Constitutional Court, Health Law No 17/2023 Has Legal...

Formal Test Rejected by Constitutional Court, Health Law No 17/2023 Has Legal Binding Power – My Country’s Health

Pada tanggal 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap berlaku secara hukum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” saat membacakan putusan di Jakarta pada hari Kamis, 29 Februari.

Uji formil dilakukan untuk mengevaluasi apakah undang-undang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. MK menilai bahwa dalam pembentukan Undang-Undang Kesehatan, pihak yang berwenang telah melakukan langkah-langkah untuk melibatkan masyarakat dalam proses tersebut.

MK menganggap bahwa pemerintah telah aktif mengundang partisipasi masyarakat melalui berbagai forum, termasuk situs web resmi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan dianggap telah mampu menyaring masukan dan saran dari masyarakat untuk digunakan dalam pengambilan keputusan serta perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang.

Pertimbangan MK didasarkan pada empat fakta hukum mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan. MK juga menyoroti bahwa proses penyusunan UU Kesehatan mematuhi metode omnibus dan menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan.

Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Source link

Exit mobile version