Sejauh ini, Ikravany belum mengetahui adanya surat yang mengatakan Supian Suri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Kota Depok dan digantikan oleh orang lain. Menurut Ikravany, selama surat pemberhentian tersebut belum diterima, maka status Supian Suri tetap sebagai Sekda Kota Depok.
Ikravany menegaskan bahwa selama Supian Suri belum resmi diberhentikan, ia masih berhak menerima hak dan kewajibannya sebagai Sekda. Jika memang ada niatan untuk memberhentikannya, maka proses pemberhentiannya harus dipercepat.
Ikravany juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Depok yang dinilainya tidak adil terkait dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, yang belum mengambil cuti meskipun mencalonkan diri untuk jabatan lain. Ia juga menyoroti deklarasi dukungan terhadap Imam Budi Hartono yang dihadiri oleh ASN Pemerintah Kota Depok, menilai hal tersebut sebagai tindakan tidak konsisten.
Ikravany menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bermuka dua dalam menangani kasus-kasus seperti ini dan harus berlaku adil serta jelas dalam tindakan dan keputusannya.