Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan untuk menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan alasan memberikan kebebasan kepada para siswa. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar siswa dapat memilih mata pelajaran berdasarkan minat, bakat, kemampuan, dan tujuan studi lanjut atau karier yang direncanakan.
Dengan demikian, siswa dapat fokus pada mata pelajaran yang relevan dengan minat dan rencana studi selanjutnya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi di antara para siswa dan memberikan kesempatan yang sama dalam seleksi nasional mahasiswa baru.
Penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA sudah berjalan sejak 2021 dan sekitar 50% SMA di Indonesia telah menerapkan kebijakan ini pada tahun ajaran 2023. Implementasi Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memberikan pembelajaran yang lebih beragam, menguatkan kompetensi, dan menciptakan pembelajaran berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar para peserta didik.
Saat ini, sekitar 90-95% Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah menerapkan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini fokus pada materi esensial, mengembangkan kompetensi dan karakter, serta memberikan fleksibilitas dalam jam pelajaran dan capaian pembelajaran.