Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah strategis yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan BUMN dari segi operasional dan pengelolaan dividen. Dalam Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Erick Thohir diberikan mandat menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara. Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan akan membangun fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Undang-undang baru ini tidak hanya menekankan pendirian BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah pembaruan penting termasuk pengelolaan aset BUMN yang akuntabel serta fokus pada sumber daya manusia (SDM) BUMN. Pemerintah juga memberikan perhatian pada partisipasi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat dalam BUMN, serta mendorong perempuan untuk menduduki posisi strategis. RUU ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai milik negara yang dipisahkan untuk menjalankan aksi korporasi dengan lebih fleksibel. Pengesahan undang-undang ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak sebagai langkah pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran strategis BUMN. Pasal 3M RUU BUMN juga mengatur komposisi Dewan Pengawas Danantara, termasuk tugas pengawasan, evaluasi kinerja, dan pelaporan kepada Presiden. Pemerintah juga memberikan peran penting pada Menteri BUMN dalam menetapkan kebijakan, mengawasi, dan mengatur Badan tersebut.