30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Ekspresi Politik Gerakan Coblos 3 Paslon Tidak Boleh Dikriminalisasi

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa gerakan golput, baik yang menyuarakan abstain atau mencoblos tiga pasangan calon (paslon), tidak boleh dijadikan tindakan kriminal. Menurutnya, hak memilih atau tidak memilih dalam pemilu merupakan hak individu setiap warga negara yang harus didasari oleh kesadaran dan pemahaman yang matang.

Titi mengatakan bahwa gerakan golput merupakan ekspresi politik yang sah dan tidak boleh dipidana, kecuali jika disertai dengan politik uang atau kekerasan. Ia menekankan bahwa gerakan ini merupakan tantangan bagi partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu yang harus direspon secara kritis melalui diskursus gagasan dan program.

Selain itu, Titi juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip pemilu yang bebas dan adil. Ia menekankan bahwa pemilihan tersebut harus mendorong partisipasi masyarakat dengan cara yang jujur dan substansial, bukan dengan trik politik yang membuat rakyat menjadi apatis.

Titi juga mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan kampanye di perguruan tinggi. Menurutnya, KPU dapat bekerja sama dengan kampus untuk meningkatkan debat publik antara pasangan calon kepala daerah. Putusan tersebut diharapkan dapat menguatkan politik gagasan dan membawa diskusi yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

Dalam merespons gerakan ‘Anak Abah Tusuk 3 Paslon’ di Pilkada Jakarta, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti pentingnya partisipasi dalam pemilihan dan menjaga keaslian serta keadilan dalam proses demokrasi.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru