Aswanto memastikan bahwa ucapannya tidak asal. Dia mengklaim memiliki bukti yang mendukung pernyataannya dan juga disertai dengan data.
“Saya memiliki data yang mendukung, beberapa teman yang datang saya rekam, mereka mengatakan ‘saya diminta untuk menandatangani tetapi saya tidak ingin’, sehingga saya tidak lulus,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang ia percayai, Aswanto menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, maka partai politik seharusnya sudah mengetahui hal tersebut.
“Saya mendapatkan informasi dari teman-teman pegawai di Bawaslu, tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahwa jika ada partai tertentu yang melakukan pelanggaran, maka orang-orang dari KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan sebelum menangani kasusnya,” jelas Aswanto.
Sebagai informasi tambahan, perkara sengketa Pemilu 2024 yang melibatkan Aswanto sebagai saksi diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pemilihan calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI.