Dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Los Angeles, California, dalam sebuah operasi penindakan imigrasi oleh otoritas setempat. Operasi ini memicu demonstrasi besar di kota tersebut. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) bersama dengan otoritas imigrasi AS telah melakukan penggerebekan terhadap imigran di beberapa lokasi di Los Angeles, seperti Garment District, Westlake, dan Los Angeles Selatan. Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, KJRI Los Angeles menerima informasi bahwa dua WNI, yaitu seorang perempuan berinisial ESS (53) dan seorang laki-laki berinisial CT (48), ditahan dalam operasi tersebut. ESS ditangkap karena status tinggal ilegal di AS, sementara CT ditangkap karena pelanggaran narkotika serta masuk secara ilegal ke AS. KJRI Los Angeles sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut.
Seiring dengan ketatnya penindakan imigrasi di AS, Kemlu RI mengimbau WNI di negara tersebut untuk memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai peruntukannya, serta mematuhi peraturan setempat. Para WNI yang berencana bepergian ke AS diminta untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat. Kemlu juga meminta WNI yang terdampak penindakan imigrasi AS untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di negara tersebut, termasuk hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan menghubungi perwakilan RI terdekat. Judha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, mendorong WNI untuk segera menghubungi kontak pelindungan di enam perwakilan RI di seluruh AS atau menekan tombol darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu jika mengalami kesulitan atau kondisi darurat selama berada di negara tersebut.