24.6 C
Jakarta
Tuesday, July 2, 2024

DPRD Kabupaten Pangandaran Menetapkan Rekomendasi Terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023. Penetapan rekomendasi dilakukan dalam rapat paripurna pada hari Rabu (19/6) kemarin, berdasarkan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Menurut Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, terdapat 9 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Rekomendasi tersebut antara lain merasionalisasi anggaran pada tahun 2024, mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah.

Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran, pengawasan terhadap program dan kegiatan dengan sistem pengendalian intern yang efektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang berlaku.

Apabila dalam waktu 60 hari Pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan rapat dengan pihak eksekutif, yakni Pemerintah Kabupaten Pangandaran, dengan menyampaikan rekomendasi dari DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pangandaran terhadap LHP BPK RI tahun 2023.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru