Rapat Paripurna DPR RI periode 2019-2024 telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk periode 2024-2029. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi telah membahas RUU tersebut dan akan dilakukan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang akan datang. Selain itu, pimpinan DPR juga menerima usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dari pimpinan Baleg untuk masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode 2024-2029.
Komisi III DPR RI sebelumnya sepakat untuk melanjutkan pembicaraan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk periode 2024-2029 karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. RUU MK akan dilakukan carry over untuk proses legislasi selanjutnya.
Proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI pada periode keanggotaan 2024-2029. Semua keputusan tersebut disetujui oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Sumber: ANTARA News
Copyright © ANTARA 2024