DPR RI telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR, Achmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa PKPU telah disesuaikan dengan Putusan MK. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, hingga KPU RI.
Dalam perubahan yang disetujui, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1) mengalami perubahan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Perubahan ini mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memuat bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan tertentu.