Home Politik DPR Meminta KPU Membuat Aturan Pembatasan Politik Uang dalam Rapat Evaluasi Pemilu

DPR Meminta KPU Membuat Aturan Pembatasan Politik Uang dalam Rapat Evaluasi Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi III di Parlemen Senayan untuk mengevaluasi jalannya Pemilu 2024. Anggota komisi II dari fraksi PDIP, Hugua, mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 didominasi oleh politik uang. Menurutnya, politik uang menjadi hal yang tidak terhindarkan karena tanpa itu, rakyat tidak akan memberikan suaranya pada calon peserta Pemilu.

Hugua menyatakan bahwa money politic adalah hal yang sudah lazim dan tanpa itu, masyarakat tidak akan memberikan suaranya. Untuk itu, ia mengusulkan pembatasan penggunaan politik uang dalam Pemilu agar Bawaslu dan penyelenggara Pemilu dapat lebih mudah mengawasi dan mengontrolnya.

Hugua juga menyarankan agar politik uang dapat dilegalkan dengan batasan tertentu dalam Peraturan KPU (PKPU) sehingga dapat diawasi dengan lebih baik. Dengan demikian, ia berharap agar politik uang dapat dikelola dan dikendalikan dengan lebih baik dalam Pemilu mendatang.

Source link

Exit mobile version