Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan syarat perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.
Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyetujui usulan pemerintah, sementara dua fraksi lain mengusulkan agar pemenang Pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti di provinsi lainnya di Indonesia.
DPR juga menyetujui mekanisme Pilkada DKJ dilakukan dalam dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama. Selain itu, pelaksanaan Pilkada DKJ akan mengikuti persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini membatalkan kesepakatan sebelumnya yang mengusulkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui Pilkada dengan sistem suara terbanyak dalam satu putaran.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah sepakat agar gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih secara langsung melalui Pilkada, yang mengubah Pasal 10 draf RUU DKJ yang sebelumnya mengusulkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
Semua keputusan ini memastikan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara akan sama dengan Undang-Undang DKI yang berlaku saat ini.
Sumber: ANTARA 2024