Home Berita DPR Baleg menolak RUU Pilkada yang diduga sengaja untuk menghalangi partai politik...

DPR Baleg menolak RUU Pilkada yang diduga sengaja untuk menghalangi partai politik tertentu dalam pelaksanaan pilkada

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak ditujukan untuk menjegal partai politik tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awiek menekankan bahwa RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

Awiek menepis tudingan bahwa RUU Pilkada disusun untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi dalam Pilkada 2024. Menurutnya, RUU Pilkada disusun secara darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan segera dibuka. Tujuan utama dari revisi UU Pilkada adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menjalankan asas kedaruratan waktu.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pilkada tidak melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan atas dasar hukum kewenangan pembentuk undang-undang.

Dalam revisi UU Pilkada, terdapat penyesuaian terhadap syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi untuk Pilkada 2024, karena partai lain bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Revisi UU Pilkada ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar. Semua rakyat Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur asalkan memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Source link

Exit mobile version