Home Berita DPD RI Memastikan Sirekap Memiliki Transparansi dalam Penghitungan Suara

DPD RI Memastikan Sirekap Memiliki Transparansi dalam Penghitungan Suara

Abdul Kholik dari Komite I DPD RI menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan transparansi dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Abdul Kholik telah mengunjungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Cilacap dan KPU Kabupaten Banyumas untuk melihat langsung rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan serta mekanisme Sirekap.

Meskipun KPU tidak banyak mengubah proses rekapitulasi dari pemilu sebelumnya, sekarang ada Sirekap sebagai alat bantu KPU dalam merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Sirekap membantu dalam membaca dan menabulasikan data C1 secara rinci, sehingga transparansi dalam penghitungan suara dapat dilihat langsung per kabupaten, kecamatan, dan desa. Data formulir Model C1 juga diunggah dan bisa diakses oleh publik.

Abdul Kholik menyatakan bahwa Sirekap menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Meskipun masih ada potensi kesalahan, Sirekap memiliki potensi untuk mengeliminasi kecurangan serta membantu partai-partai yang kesulitan memiliki saksi.

Abdul Kholik berpendapat bahwa Sirekap perlu didukung sebagai bagian dari peningkatan sistem IT pemilu, dan perlu disempurnakan hingga optimal agar dapat menjadi instrumen untuk memastikan transparansi proses penghitungan dalam pemilu, menjamin akuntabilitas hasil pemilu, dan mencegah kecurangan.

Source link

Exit mobile version