Penyakit jantung bawaan (PJB) merupakan kondisi di mana seseorang memiliki kelainan struktur pada jantung atau sirkulasi di jantung yang terjadi akibat kegagalan proses pembentukan organ saat berada di dalam kandungan. Penyakit ini umumnya sulit dideteksi segera setelah bayi lahir, namun dokter bisa mendeteksi adanya PJB saat bayi menunjukkan gejala atau tanda khas saat baru lahir.
Dr. dr. Budi Rahmat, Sp.BTKV, Subps.JPK(K) dari Rumah Sakit Harapan Kita menjelaskan bahwa kelainan jantung bawaan terjadi karena berbagai faktor saat kehamilan. Oleh karena itu, penting bagi ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, termasuk skrining ultrasonografi (USG) untuk mendeteksi kelainan jantung janin.
Deteksi dini PJB dapat dilakukan dengan pemeriksaan rutin seperti USG dan konsultasi dengan dokter kardiologi anak. Kelainan jantung pada bayi biasanya terjadi pada usia kehamilan 8-16 minggu. Selain itu, dokter juga memantau perkembangan organ lain pada janin dan kesehatan ibu hamil.
Jika terdapat kecurigaan terhadap PJB, dokter spesialis kebidanan dan kandungan atau subspesialis fetomaternal dapat bekerja sama dengan dokter spesialis anak konsultan kardiologi anak untuk merencanakan penanganan PJB pada bayi dan anak. Di Indonesia, penegakan diagnosis PJB telah berkembang dengan teknologi deteksi sejak dalam kandungan, sehingga tindakan penanganan PJB pada bayi dan anak dapat direncanakan dengan baik.
Sumber: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/lifestyle/20240912163447-35-571432/video-inovasi-prospek-cuan-bisnis-vegan-body-care)