26.1 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

Ditetapkan KPK 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam konferensi pers, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, ada juga satu tersangka dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN. Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp231,8 miliar.

Asep menjelaskan bahwa tersangka TOP memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk rekanan tanpa melalui mekanisme yang transparan. Selain itu, terdapat pengaturan proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan jalan. Tersangka lainnya, HEL, menerima uang dari pihak swasta atas pengaturan proses e-catalog untuk proyek tertentu.

Barang bukti berupa uang senilai Rp231 juta berhasil disita dalam operasi tangkap tangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Berita ini merupakan hasil kerjasama dengan Kantor Berita ANTARA.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru