Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan untuk buruh dan para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Tujuan dari pembukaan posko ini adalah untuk memantau pembayaran THR agar tidak terlambat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR tersebut berlokasi di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang. Posko ini dibuka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Buruh atau pekerja yang merasa bahwa hak THR mereka tidak dibayarkan sesuai aturan dapat memanfaatkan layanan posko ini untuk penanganan, tindak lanjut, atau mediasi yang baik untuk semua pihak. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemberian THR keagamaan, yaitu bahwa pemberian THR keagamaan adalah tanggung jawab perusahaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Inisiatif pembukaan posko ini diharapkan dapat memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan dengan sesuai aturan dan memberikan perlindungan bagi para pekerja.