26.2 C
Jakarta
Monday, July 1, 2024

Diskusi Antara Prodi HI UKI dan DPR RI Mengenai Regulasi Intelijen di Indonesia

Diskusi tentang Aturan Intelijen di Indonesia dilakukan oleh Prodi Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si. Undang-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan deteksi dini, peringatan dini, pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap segala ancaman yang dapat membahayakan kepentingan dan keamanan nasional.

Dalam diskusi tersebut, Tubagus Hasanuddin menekankan pentingnya moralitas dalam menjalankan aktivitas intelijen agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Beliau juga menyebut bahwa teknologi alat sadap yang berkembang pesat harus tetap melindungi hak asasi manusia dalam penggunaannya.

Prof. Angel Damayanti, Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti tentang perlunya aturan yang mengedepankan keamanan dan hak asasi manusia dalam melakukan penyadapan atau spionase. RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi menjadi fokus dalam upaya menyusun regulasi yang efektif.

Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., juga memberikan pandangannya terkait kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dengan spionase. Beliau menekankan pentingnya kemajuan teknologi dalam akses dan analisis informasi serta keberlangsungan regulasi yang jelas untuk mengatur kegiatan spionase.

Diskusi tersebut dihadiri juga oleh beberapa narasumber dan diakhiri dengan pesan bahwa ruang diskursus terkait spionase dan intelijen harus tetap terbuka, namun harus dijaga agar tidak melanggar etika dan moral dalam hal memberangus kebebasan publik untuk berpendapat.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru