Home Hukum & Kriminal Dishub DKI Segel Puluhan Parkir Ilegal di Jakarta, Termasuk Milik Perumda Dharma Jaya

Dishub DKI Segel Puluhan Parkir Ilegal di Jakarta, Termasuk Milik Perumda Dharma Jaya

0
Dishub DKI Segel Puluhan Parkir Ilegal di Jakarta, Termasuk Milik Perumda Dharma Jaya

Unit Pengelola Perparkiran (UPP) dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melakukan tindakan penyegelan terhadap lokasi parkir ilegal di ibu kota. Hal ini dilakukan setelah operator tidak mengurus izin meskipun sudah diberi tiga kali surat peringatan. Kepala UPP Perparkiran Dishub DKI, Adji Kusambarto, menyatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera serta menekan praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat dan juga pendapatan daerah.

Sejauh ini, Dishub DKI telah mencatat lebih dari 20 lokasi parkir ilegal yang telah disegel, termasuk dua titik baru di Jakarta Timur dan Cawang. Adji menjelaskan bahwa sejak Pansus Perparkiran berjalan, sudah ada sekitar 22 lokasi yang telah disegel, dengan tambahan dua lokasi baru termasuk di kawasan Cawang. Diungkapkan juga bahwa praktik parkir ilegal tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi juga oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Adji menegaskan bahwa semua pihak wajib memiliki izin baik dari swasta maupun instansi pemerintah, dan jika tidak berizin, akan tetap ditindaklanjuti.

Dengan adanya tindakan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku parkir ilegal dan juga memastikan bahwa setiap lokasi parkir memiliki izin yang sah. Tindakan penyegelan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban serta mendukung pendapatan daerah yang lebih baik melalui praktik parkir yang legal dan teratur.

Source link