Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan memanggil kepala sekolah di wilayahnya yang telah melakukan pengangkatan guru honorer tanpa aturan yang sesuai. Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa kepala sekolah tersebut akan dievaluasi dan dibina agar tidak melakukan pengangkatan guru honorer yang tidak sesuai prosedur.
Budi menyatakan bahwa pihaknya masih belum memiliki data mengenai jumlah kepala sekolah yang terlibat dalam hal tersebut, namun Disdik akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang lebih jelas. Disdik Jakarta juga telah melakukan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembersihan guru honorer.
Dalam kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer di Jakarta, Disdik menyebut bahwa sekitar 4.000 guru honorer akan terdampak dan kehilangan pekerjaan mulai tahun ajaran 2024-2025. Tindakan ini dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan guru honorer dan memastikan bahwa pengangkatan guru honorer dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.