Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita dari rumah kliennya merupakan tabungan keluarga. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang tersebut dari rumah Iwan Kurniawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Calvin menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan tabungan untuk keperluan pendidikan anak-anak di masa depan, namun untuk mematuhi prosedur hukum, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Proses serah terima uang senilai Rp2 miliar tersebut berjalan dengan lancar dan kooperatif, diapresiasi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Meskipun rumah Iwan Kurniawan digeledah dan sejumlah dokumen disita, Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.