Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir liar yang tersebar di Jakarta. Tim yang akan dibentuk bernama Tim Lintas Jaya dan terdiri dari unsur Dishub, kepolisian, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan dengan tujuan memberikan efek jera kepada para juru parkir liar serta memberikan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan pembentukan tim ini akan disepakati minggu ini dan kemudian akan diumumkan. Selain itu, Dishub juga secara rutin menertibkan parkir liar di jalan-jalan Jakarta dengan cara menarik kendaraan yang parkir sembarangan untuk diproses.
Syafrin juga menjelaskan bahwa uang hasil parkir liar yang diserahkan kepada organisasi masyarakat setempat dan Dishub biasanya terkait dengan minimarket yang berada dalam kawasan niaga yang berbeda. Uang tersebut kemudian dapat masuk ke pengelola parkir di area tersebut atau langsung dikelola di tempat-tempat yang melakukan parkir.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga telah memerintahkan jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah minimarket wilayah DKI Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di area parkir di Jakarta.