30.9 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Mengatakan 4.000 Guru Honorer di Jakarta Akan Tertimpa Penyaringan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa guru honorer yang terkena cleansing atau diberhentikan adalah mereka yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa mengikuti aturan yang sesuai.

“Disdik mengangkat guru melalui seleksi yang telah ditentukan, jika guru tersebut diangkat dan menjadi pegawai kita, maka kita akan memberhentikannya sesuai prosedur. Jika mereka adalah pegawai kita,” kata Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).

Budi menjelaskan bahwa guru honorer yang terkena cleansing diangkat berdasarkan keinginan subjektif kepala sekolah, tanpa memperhatikan ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.

“Dalam hal ini, tindakan kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa seleksi yang jelas dan membiayainya dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa larangan tersebut sudah disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta kepada kepala sekolah sejak tahun 2017, namun masih ditemukan kepala sekolah yang tidak mematuhi instruksi tersebut.

“Dari tahun 2022, kami sudah memberikan peringatan kepada kepala sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer. Namun, tetap saja ada beberapa sekolah yang melanggar aturan tersebut dengan mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS,” ungkap Budi.

Menurut Budi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) diatur bahwa ada empat kriteria guru yang dapat dibiayai dengan dana BOS.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru