33.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Diduga lecehkan pasien wanita di Tangerang, pria mengaku dokter

Dwi juga mengungkapkan bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang telah kehilangan izin prakteknya sejak tahun 2022. Seharusnya mereka tidak lagi melakukan kegiatan praktek kesehatan. Lokasi klinik Medika Utama telah dipasangi police line karena tidak diizinkan untuk beroperasi.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.

Korban mendapatkan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk membantu mengatasi trauma akibat perbuatan tersangka.

Dwi juga menyampaikan bahwa untuk korban lain yang mungkin ada dari tersangka, mereka dapat melaporkan melalui hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Mereka juga dapat datang langsung ke unit PPA Polres.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru