Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani, menyatakan bahwa fraksi partai politik di DPRD Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon kandidat Penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Menurut Yani, kesempatan untuk menjadi Pj Gubernur tidak hanya terbuka untuk eselon 1 dari Pemprov DKI, tetapi juga dari luar instansi tersebut, tergantung dari usulan masing-masing fraksi parpol.
Setiap fraksi di DPRD Jakarta diminta untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta, karena masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Nantinya, nama-nama kandidat yang diusulkan oleh fraksi-fraksi akan diungkapkan dalam rapat pimpinan sementara DPRD Jakarta pada tanggal 13 September 2024.
Tiga nama teratas yang paling banyak diusulkan dalam rapat tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menetapkan Pj Gubernur Jakarta.