26.2 C
Jakarta
Monday, July 1, 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Menyelesaikan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengaku tidak mengetahui objek (item) yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Menurut anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mereka tidak diberikan hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui informasi setelah berkunjung ke BPK dan mendapatkan rangkuman hasil rekomendasi dari BPK tanpa detail mengenai objek-objek yang diperiksa.

Meskipun demikian, Pansus tersebut tetap mendorong Pemkab Pangandaran untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dalam waktu 60 hari. Salah satu rekomendasi adalah menyelesaikan temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan (JIJ) serta mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp 2.637.492.480,96 ke rekening kas umum daerah.

Jika dalam rentang waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara keseluruhan kepada BPK. DPRD juga belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi yang telah ditetapkan karena alasan tidak kourum. Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi, terutama mengenai perubahan yang terjadi pada poin ke-9 saat dibacakan di paripurna.

Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI terkait pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak bisa menghubungi Kabid Binamarga Nanang karena nomornya tidak aktif.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru