Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta.
Dalam pernyataan sikapnya, DGB UI menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mereka menilai bahwa pembahasan revisi tersebut akan menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, yang hanya akan merusak kehidupan bernegara.
DGB UI juga menegaskan bahwa para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat. Mereka menyerukan agar para anggota dewan bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Para guru besar UI menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga tinggi negara. Oleh karena itu, mereka mendesak agar revisi UU Pilkada dihentikan, KPU melaksanakan dua putusan MK terbaru terkait pilkada, dan negara tetap menjalankan konstitusi sesuai perundang-undangan serta memegang teguh kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Desakan tersebut disuarakan oleh lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia, termasuk Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Indang Trihandini, Prof Siti Setiati, Prof Dr Jenny Bashiruddin, dan lainnya. Mereka menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi demi stabilitas hukum-demokrasi.
Artikel ini ditulis oleh Pewarta Genta Tenri Mawangi dan diedit oleh Ade P Marboen. Copyright © ANTARA 2024.