
Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lainnya. Mereka telah menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah dan telah dijadwalkan untuk bertemu besok. Meskipun belum dipastikan siapa dari pemerintah yang akan menerima mereka, DPR menjamin bahwa mereka akan melakukan tinjauan komprehensif terkait dengan isu-isu yang dibawakan oleh mahasiswa dalam agenda “17 + 8”. Pertemuan fraksi besok diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama terkait posisi yang akan diambil.
Selain itu, DPR juga telah mengirim surat ke Sekretariat Jenderal untuk memastikan anggota yang dihentikan tidak mendapatkan fasilitas parlementer seperti gaji dan manfaat lainnya. Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Aset, DPR menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan beberapa undang-undang lain dan akan dihindari tumpang tindihnya. Setelah revisi terhadap Kode Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai, pembahasan RUU Pencabutan Aset akan dilanjutkan.
Proses revisi KUHAP masih menerima masukan publik, namun diharapkan Komisi III dapat menghormati batas waktu yang telah ditentukan. Diharapkan RUU KUHAP dapat diselesaikan sebelum akhir sesi ini agar dapat melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pencabutan Aset secara langsung. Reformasi di DPR dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, untuk menjadikan lembaga legislatif lebih transparan dan bertanggung jawab. Ini menjadi komitmen bersama seluruh anggota DPR untuk belajar dari pengalaman masa lalu dan menjadi dasar evaluasi ke depan.