Penyanyi Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah kalah dalam gugatan terkait hak cipta. Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja yang merupakan karya dari komposer Ari Bias. Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, hakim menyimpulkan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu Bilang Saja secara komersil dalam tiga konser tanpa izin dari pencipta lagu tersebut.
Agnez Mo dianggap melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin pada tiga konsernya di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Meskipun telah disomasi sebelumnya, Agnez Mo tidak merespons dengan baik, sehingga pihak Ari Bias akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Hasilnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat di sumbernya di CNN Indonesia.