30.9 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Pelajari agar Tidak Salah Sasaran!

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam yang harus dipenuhi. Zakat ini tidak hanya membantu umat Islam yang membutuhkan tetapi juga memupuk rasa kepedulian terhadap sesama. Akan tetapi, tahukah Anda siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah?

Menurut situs BAZNAS, zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan yang membutuhkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut antara lain:

1. Fakir, yaitu orang yang memiliki kemampuan rendah baik dalam hal harta maupun kemampuan jasmani.

2. Miskin, yaitu orang yang memiliki rezeki cukup namun masih kekurangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil Zakat, yaitu orang yang mengurus proses terselenggaranya zakat.

4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memantapkan iman mereka.

5. Riqab, yaitu hamba sahaya atau budak yang sekarang mungkin tidak relevan dalam konteks saat ini karena praktik perbudakan telah dilarang.

6. Gharim, yaitu golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.

7. Fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai kegiatan.

8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah namun kehabisan biaya.

Dengan memahami delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, diharapkan distribusi zakat dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Muslim yang membutuhkan bantuan. Semoga konsep zakat tetap menjadi bagian penting dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat Islam.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru