Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan pendataan warga pendatang baru yang datang ke Jakarta setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H. Pendataan ini akan berlangsung selama sebulan hingga 16 Mei 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah para pendatang baru tersebut datang ke Jakarta bersama keluarga atau sanak saudara.
Meskipun begitu, Budi menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengadakan operasi yustisi untuk menertibkan pendatang baru. Pemerintah memperbolehkan siapapun yang ingin datang ke ibu kota selama memenuhi persyaratan yang ada, seperti memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keterampilan.
Budi juga menekankan pentingnya bagi para pendatang untuk sudah memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan keterampilan saat datang ke Jakarta. Hal ini bertujuan agar dapat bersama-sama membangun DKI Jakarta.