Pada 14 Februari 2024, bangsa Indonesia akan mencatat sejarah baru dengan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak. Untuk mendorong partisipasi dalam pemilu, pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Meskipun demikian, ada profesi yang tetap harus bertugas pada hari tersebut.
Karyawan yang tetap bekerja pada hari pemilu berhak menerima uang lembur sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Aturan ini menjamin bahwa pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran upah lembur dapat dihitung dengan rumus upah bulanan dibagi 173, kemudian hasilnya dikalikan dengan lama kerja lembur. Sebagai contoh, jika gaji bulanan sebesar Rp5.000.000, dan seseorang bekerja lembur selama 7 jam pada hari pemilu, maka upah lemburnya adalah Rp 404.624,276.
Dengan aturan ini, diharapkan para pekerja yang tetap bekerja pada hari pemilu akan mendapatkan hak-haknya dan diakui atas kontribusinya dalam pemilihan umum.