BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan untuk masyarakat Indonesia. Salah satu manfaat yang mungkin tidak diketahui oleh banyak peserta adalah kemungkinan untuk mendapatkan alat kesehatan secara gratis melalui program ini. Namun, tidak semua jenis alat kesehatan dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar alat bantu kesehatan yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023:
1. Kruk: BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk hingga maksimal Rp385 ribu untuk setiap pemakaian, dan dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis.
2. Alat Bantu Dengar: Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh alat bantu dengar dengan maksimal biaya Rp1,1 juta. Alat ini hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu): BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk protesa gigi dengan maksimal Rp1,1 juta, atau Rp550 ribu untuk setiap rahang. Pemberian protesa gigi dilakukan paling cepat setiap 2 tahun sekali atas indikasi medis.
4. Protesa Alat Gerak: BPJS Kesehatan juga mencakup protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu dengan biaya maksimal Rp2.750.000. Pemberian protesa alat gerak dilakukan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
5. Korset Tulang Belakang: BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang hingga maksimal Rp385 ribu, diberikan paling cepat setiap 2 tahun sekali atas indikasi medis.
6. Collar Neck: BPJS Kesehatan juga mencakup biaya penyangga leher atau collar neck hingga Rp165 ribu, diberikan paling cepat setiap 2 tahun sekali atas indikasi medis.
7. Kacamata: Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan kacamata dengan ukuran minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Penerima bantuan iuran dan hak rawat kelas 3 akan mendapat tanggungan maksimal Rp165 ribu, kelas 2 Rp220 ribu, dan kelas 1 Rp330 ribu, untuk kacamata yang diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun.
Jadi, para peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan alat kesehatan dengan biaya yang dicover oleh program jaminan kesehatan tersebut.