29.5 C
Jakarta
Wednesday, January 22, 2025

Dampak PPN 12% pada Barang Mewah: Rp3,5 Triliun tambahan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun untuk tahun 2025, dengan pertumbuhan 13,9 persen dari proyeksi 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan, tumbuh sebesar 3,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru