Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Pemerintah menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama untuk tahun depan. Daftar ini mencakup berbagai hari libur seperti Tahun Baru, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Hari Raya Idul Fitri, Hari Buruh Internasional, dan lainnya. Dengan jumlah hari libur yang tetap sama dengan tahun sebelumnya, warga Indonesia dapat merencanakan berbagai kegiatan dan perjalanan selama tahun 2025 sesuai dengan jadwal libur yang telah ditetapkan. Ini juga memberikan kesempatan untuk merayakan momen-momen penting bersama keluarga dan kerabat. Pastikan untuk memperhatikan daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 untuk merencanakan liburan dan aktivitas Anda di tahun mendatang.