Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi dan sekarang masuk dalam wilayah administratif Aceh.
Sejarah sengketa atas keempat pulau ini dimulai sejak tahun 2008 hingga 2022, ketika data administrasi dari Aceh dan Sumatera Utara tidak selaras. Setelah dilakukan peninjauan ulang dan survei lapangan, pada tahun 2025 Pemerintah Aceh meminta agar keempat pulau tersebut kembali ke wilayah administratif Aceh. Keputusan ini akhirnya ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025.
Pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 4 Juni 2025 menjadi momen penting dalam menyelesaikan konflik batas wilayah. Pengumuman keputusan final yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Aceh disambut baik oleh para kepala daerah. Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara kedua provinsi.
Keputusan ini menandai akhir dari sengketa panjang sejak 2008 dan menekankan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Selanjutnya, pemerintah daerah dan pusat bertanggung jawab untuk mengimplementasikan keputusan ini secara optimal dan menjaga kesatuan wilayah Indonesia.