Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian pelat logam tangga pada jembatan penyeberangan orang (JPO) di Daan Mogot km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian tersebut. Aprino mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP karena kerugian yang disebabkan tidak melebihi Rp2,5 juta. Maka dari itu, jika pelaku berhasil ditangkap, kepolisian hanya bisa melakukan pembinaan dan tidak dapat menahannya dalam penahanan. Meskipun begitu, berkas kasus akan tetap diajukan ke pengadilan.