PT CFX, induk usaha dari dua anak usaha yaitu CFX dan ICC, berencana untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) dengan kode saham COIN. Sebanyak 85% dana yang terkumpul dari IPO akan dialokasikan kepada CFX, sedangkan sisanya akan diberikan kepada ICC. Dana yang diperoleh dari IPO akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kedua anak usaha tersebut.
Menurut pernyataan dari perwakilan perusahaan, kehadiran COIN sebagai induk dari CFX dan ICC akan membentuk ekosistem aset kripto yang lebih terintegrasi, aman, dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses perdagangan dan penyimpanan aset digital berjalan secara profesional, transparan, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
CFX dan ICC memiliki peranan penting dalam industri aset kripto di Indonesia, tidak hanya dalam pengawasan dan penyimpanan tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital, termasuk aset kripto. Sebagai informasi tambahan, hingga tanggal 25 Juni 2025, CFX sudah memiliki 31 anggota terdaftar, di mana 20 di antaranya telah memperoleh izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, tujuh anggota pialang berjangka juga tergabung dalam platform CFX. Dengan IPO COIN ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan inovasi dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.