BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar. Namun, masih banyak yang tidak menyadari bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi non-medis)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri (tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang menyebabkan luka)
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Meskipun demikian, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa di antaranya adalah operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, dan lain-lain.
Untuk memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Pasien juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Jadi, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis operasi mana yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar tidak terkejut dengan biaya yang harus ditanggung sendiri.